Macammacam norma berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut : 1. Norma Kesusilaan. Yang dimaksud dengan norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Melalui norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan buruk.
Selainitu, norma hukum sering juga disebut sebagai pedoman, patokan atau aturan. Adapun fungsi norma hukum sebagaimana dijelaskan dalam buku Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik oleh Yuliandri (2010) dan e-book Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut. 7 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan 1

Berikutmacam-macam norma di masyarakat: Norma agama. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

SeputarIlmuCom - Norma merupakan aturan-aturan yang ada dimasyarakat, dan hukum adalah lembaga yang menindak yang melakukan penyimpangan atau kriminalitas untuk di hukum sesuai perundang-undangan. Untuk itu disini akan mengulas tentang apa itu norma hukum secara lengkap. Mari simak ulasan yang ada dibawah berikut. A Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut sebagai sistem nilai dalam hidup dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat, misalnya etika orang Jawa, etika orang Bugis, etika orang Minang. Dalamkehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta penyelenggara negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa " Negara Indonesia adalah negara hukum", merupakan landasan hukum bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tercantum pada pasal
Termasuktujuan pemenuhan kebutuhan hidup. Regulative institution adalah lembaga sosial yang berfungsi mengawasi nilai atau norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai bagian dari lembaga hukum yang hadir untuk menjaga dan mengawasi masyarakat, agar tetap bertindak sesuai dengan nilai
uTypEVP.
  • 98whduc4zp.pages.dev/394
  • 98whduc4zp.pages.dev/42
  • 98whduc4zp.pages.dev/48
  • 98whduc4zp.pages.dev/87
  • 98whduc4zp.pages.dev/318
  • 98whduc4zp.pages.dev/215
  • 98whduc4zp.pages.dev/204
  • 98whduc4zp.pages.dev/276
  • 98whduc4zp.pages.dev/302
  • berikut yang termasuk tujuan norma hukum adalah